Bangka Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti dari 44 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Safrianto Zuriat Putra di Toboali, Kamis mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan seluruh barang bukti yang sudah inkrah sejak Maret hingga September 2019.
"Dari 44 perkara barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 33 perkara narkotika dan obat obatan tanpa izin edar , 10 perkara senjata api dan senjata tajam," katanya.
Ia mengatakan barang bukti narkotika tersebut bila diuangkan senilai Rp250 juta, merupakan hasil perkara tindak pidana umum yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum oleh pengadilan selama 2019.
"Jenis narkotika seperti sabu-sabu berat total 104,64 gram, ganja 39.60 gram, pil ekstasi empat butir, tramadol sebanyak 12.218 butir, kita blender dan dibakar," ujarnya.
Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan dua pucuk senjata api, empat bilah pisau kecil, tiga bilah parang hasil kejahatan.
"Itu kita musnahkan dengan cara dipotong habis sampai tak bisa digunakan lagi agar tidak disalahgunakan," katanya.
