Koba, Babel (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan barang bukti dari 31 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk eksekusi penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum.
"Pemusnahan barang bukti ini terdiri dari enam perkara tindak pidana narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 226 paket plastik bening dengan total seberat 719,44 gram serta 113 butir pil ekstasi," kata Kepala Kejari Bangka Tengah M Husaini, di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, dari 25 perkara pidana umum lainnya, barang bukti yang dimusnahkan antara lain satu bilah senjata tajam, pakaian, tas, topi, linggis, senjata api, senapan gas, peluru, telepon genggam, hingga alat perkebunan seperti dodos.
Menurut Husaini, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut kemudian dibuang ke saluran air, sementara senjata tajam dipotong agar tidak dapat digunakan lagi, dan barang bukti pakaian dari perkara perlindungan anak serta asusila dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Perkara perlindungan anak dan asusila cukup tinggi di Bangka Tengah, sehingga kami menuntut hukuman berat bagi pelaku untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi generasi muda," ujarnya.
Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus mengapresiasi langkah Kejari yang dinilainya sebagai wujud transparansi dalam penegakan hukum.
"Pemusnahan barang bukti perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum ini menegaskan komitmen bersama dalam menjauhi segala bentuk tindak kejahatan," katanya.
Ia juga menyoroti kasus narkotika yang dinilai masih menonjol di Bangka Tengah.
"Kasus narkotika sangat tinggi, dan kami berharap penindakan yang tegas dapat menghentikan peredarannya karena sudah mengancam masa depan generasi muda," ujarnya.
