Koba, Babel (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan uang pengganti senilai Rp1,3 miliar yang merupakan hasil lelang barang rampasan perkara perkara Mineral dan Pertambangan (Minerba) atas nama Aiwe dan Suharli.
"Perkaranya sudah diputuskan pengadilan dan lelang hasil rampasan negara dikembalikan ke negara, melalui Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah," kata Kajari Bangka Tengah M Husaini di Koba, Senin.
Husaini mengharapkan dana tersebut dapat digunakan pemerintah daerah untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kasus tersebut.
"Objek perkara dari kasus ini ada di dua tempat yaitu di Desa Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis dan Kecamatan Lubuk Besar," ujarnya.
Husaini juga mengatakan, setelah dua perkara tersebut akan ada tiga perkara lagi yang saat ini dalam proses lelang.
"Proses lelang ini memang agak panjang, memakan waktu sekitar tujuh bulan setelah putusan yaitu Februari hingga Agustus 2025," ujarnya.
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman akan memanfaatkan uang hasil lelang itu sesuai dengan petunjuk teknis dan aturan yang ada.
"Namun yang pasti kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari terkait persoalan ini, kita akan selalu berkoordinasi dan bersinergi dalam membangun pemerintahan yang baik dan bersih,' ujarnya
Algafry mengatakan, selama puluhan tahun berada di pemerintahan dimana sebelumnya di legislator dan kepala daerah, baru pertama kali menerima uang hasil lelang barang rampasan dari perkara yang sudah diputuskan di pengadilan.
"Tentu ini langkah maju untuk menuju dan menjadikan daerah yang taat hukum, roda pemerintahan yang baik, bersih dan terbebas dari praktik korupsi," ujarnya.