Bangka Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima penyerahan hasil lelang barang rampasan dari kejaksaan negeri (kejari) setempat senilai Rp32.449.000,00.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah M. Husaini di Koba, Selasa, mengatakan bahwa penyerahan hasil lelang barang rampasan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas kejaksaan sebagai pengacara negara dalam menyelamatkan dan mengembalikan aset negara maupun daerah melalui mekanisme lelang sesuai dengan ketentuan hukum.
Husaini mengapresiasi sinergitas antara Kejari dan Pemkab Bangka Tengah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan sumber daya daerah.
"Harapan kami, hasil lelang ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bangka Tengah," ujarnya.
Penyerahan melalui penandatanganan berita acara penyerahan hasil pelaksanaan lelang barang rampasan, yang mencatat hasil lelang dari tiga perkara berbeda dengan total sebesar Rp32.449.000,00.
Barang-barang yang dilelang berupa pasir timah hasil tambang ilegal yang telah disita dalam proses hukum dan dilelang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menyampaikan terima kasih atas dukungan kejaksaan negeri setempat dalam penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal.
Dijelaskan pula bahwa dana hasil lelang akan ditempatkan di kas daerah dan digunakan untuk kegiatan pelestarian lingkungan, terutama rehabilitasi lahan bekas tambang agar kembali produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Algafry Rahman mengatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan kejaksaan negeri setempat mengenai pemanfaatan dana tersebut.
"Akan difokuskan pada pemulihan lingkungan hidup yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal," kata Bupati.
Menurut dia, kegiatan ini mencerminkan kolaborasi nyata antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam.