Koba, Babel, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan barang bukti dari 37 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum serta tertib administrasi pengelolaan barang bukti.

"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Bangka Tengah Zainul Arifin di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti perkara narkotika sebanyak 15 perkara dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 22 perkara, sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.

"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Zainul.

Ia menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 67,161 gram dalam 373 bungkus plastik bening, ganja seberat 528,873 gram dalam 40 paket, serta 39 jenis obat-obatan tanpa izin edar.

Sementara itu, barang bukti dari perkara tindak pidana umum lainnya meliputi 10 bilah senjata tajam, pakaian, ikat pinggang, telepon genggam, flashdisk, peralatan pertanian, senapan gas, pompa PCP, serta berbagai barang lain seperti alat tulis kantor dan dokumen.

"Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya sabu diblender hingga larut kemudian dibuang, senjata tajam dipotong, pakaian dibakar, serta telepon genggam dan timbangan dipecahkan hingga tidak dapat digunakan kembali," ujarnya.

Kejari Bangka Tengah berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.



Pewarta: Ahmadi
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026