Koba, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam mengawasi penggunaan dana desa.
"Kita sudah teken MoU dengan Kejari terkait komitmen bersama dalam mengawasi dana desa, untuk mencegah terjadinya penyimpangan," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Kamis.
Menurut Algafry, nilai dana desa yang cukup besar diterima masing-masing desa sangat rawan terjadi penyimpangan sehingga diperlukan pendampingan dari Kejari dalam mengerjakan setiap kegiatan yang menggunakan dana desa.
Komitmen kerja sama dalam mengawasi dana desa tersebut juga melibatkan Dinas Sosial dan Pemerintahan Desa sebagai motor penggerak setiap program pembangunan di pedesaan.
"Bahkan tidak hanya dana desa, kita juga melibatkan Kejari untuk melakukan pengawasan terkait pengerjaan proyek strategis di sejumlah instansi pemerintahan," ujarnya.
Algafry berharap dengan adanya kebijakan tersebut maka pengelolaan dana desa tepat sasaran dan jauh dari persoalan hukum yang melibatkan perangkat desa.
Agafry juga mengingatkan para kepala desa beserta perangkatnya untuk selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Kejari dalam membelanjakan dana desa.
"Terkadang persoalan hukum itu muncul akibat salah dalam memahami aturan, maka perlu pendampingan hukum dari Kejari," ujarnya.
Kejari Bangka Tengah Ahmad Husaini memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas komitmen bersama dalam mengelola dana desa sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kerja sama yang kita bangun dalam pendampingan penggunaan dana desa menunjukkan bahwa pemerintah daerah betul-betul menginginkan penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel," ujarnya.
Pihaknya siap mendampingi pihak desa dalam membelanjakan dana desa, sehingga tidak menyimpang dari aturan dan petunjuk teknis yang ada.
"Bahkan kita siap memberikan edukasi hukum kepada perangkat desa agar mereka betul-betul memahaminya sehingga terhindar dari masalah," ujarnya.