Koba, Babel, (ANTARA) - Wakil Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Efrianda mengingatkan pihak perusahaan yang bergerak di berbagai bidang, tidak mengabaikan jaminan sosial sebagai hak normatif yang wajib didapatkan para pekerja di daerah itu
"Jaminan sosial merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi, ini tidak boleh diabaikan,” kata Efrianda di Koba, Kamis, menanggapi data yang menunjukkan sekitar 20 persen pekerja di daerah itu belum terakomodasi dalam program jaminan sosial.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk menarik minat investor, antara lain melalui kemudahan perizinan dan administrasi.
“Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi investor untuk menanamkan modal, dengan harapan dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja,” ujarnya.
Meski demikian, kata dia, perusahaan tetap wajib menjalankan tanggung jawabnya, termasuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan.
“Investasi dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan harus berjalan seiring,” tegasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTK) Bangka Tengah Wiwik, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial.
“Saat ini kami intens melakukan kunjungan langsung ke perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban tersebut,” katanya.
Ia menyebutkan, hingga pertengahan 2025 terdapat sekitar 378 perusahaan yang tercatat aktif beroperasi di Bangka Tengah, meliputi sektor pertambangan, perkebunan, perikanan, perdagangan, dan jasa.
"Kita terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan," ujarnya.
