Pangkalpinang (ANTARA) - Saat Anda membeli tiket bus, kereta, kapal, atau pesawat, ada sedikit bagian dari uang itu sekitar Rp60 hingga Rp5.000 yang menjadi bukti nyata komitmen negara dalam melindungi keselamatan Anda selama 65 tahun terakhir.
Sebagai salah satu lembaga asuransi sosial tertua di Indonesia, Jasa Raharja telah melindungi masyarakat selama 65 tahun melalui program jaminan kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan. Didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964, lembaga ini memberikan santunan wajib kepada korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.
Dengan tema “Harmony Collaboration” dalam perayaan ulang tahunnya, Jasa Raharja terus bertransformasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia.
Dua pilar utama perlindungan masyarakat
Jasa Raharja memberikan perlindungan melalui dua program utama yang diatur oleh undang-undang:
- Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum
Berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964, program ini melindungi penumpang alat angkutan umum yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, kapal perusahaan pelayaran nasional, dan pesawat terbang milik perusahaan penerbangan nasional.
- Asuransi Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
Diatur dalam UU No. 34 Tahun 1964, program ini memberikan perlindungan terkait kecelakaan lalu lintas jalan.
Mekanisme premi dan cakupan perlindungan
Tarif Premi (Iuran Wajib)
Setiap penumpang alat angkutan umum membayar premi yang besarnya bervariasi sesuai moda transportasi:
- Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU): Rp60 per penumpang per perjalanan
- Kereta Api (IWKA): Rp120 per penumpang per perjalanan
- Pesawat Udara (IWPU): Rp5.000 per penumpang per perjalanan
- Kapal Laut (IWKL): Rp100 - Rp2.000 tergantung biaya angkut
Cakupan perlindungan
Perlindungan berlaku untuk semua korban kecelakaan yang termasuk dalam program, termasuk Warga Negara Asing (WNA), seperti yang terlihat dalam penanganan korban kapal tenggelam di Labuan Bajo.
Pengecualian
Penumpang kendaraan bermotor umum dalam kota, kereta api dalam kota, dan kereta api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib.
Transformasi digital dan inovasi layanan
Dalam dua tahun terakhir, Jasa Raharja melakukan transformasi signifikan melalui “Smart Digital Society” yang berdampak nyata pada peningkatan kualitas layanan:
Integrasi data nasional
Sinkronisasi data di 38 provinsi dengan 34 Polda dan 508 Polres untuk mensentralisasi data kendaraan secara nasional.
Kemitraan dengan layanan kesehatan
Kolaborasi dengan 2.604 rumah sakit di seluruh Indonesia memastikan korban kecelakaan mendapatkan perawatan segera dengan sistem klaim terintegrasi.
Dampak positif transformasi
- Peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari 39% (Juni 2022) menjadi 51,46% (2023)
- Penurunan 6,5% angka kematian korban kecelakaan lalu lintas meskipun jumlah kecelakaan meningkat
- Waktu respons lebih cepat: korban mendapatkan jaminan perawatan dalam 10 menit 13 detik
Proses klaim santunan bagi korban
Dokumen yang diperlukan
- Surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat
- Surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit
- Identitas korban (KTP, KK, surat nikah) - asli dan fotokopi
- Formulir pengajuan santunan dari Jasa Raharja
Untuk Kecelakaan dengan kerusakan dan luka
Dalam kasus kecelakaan yang melibatkan kerusakan kendaraan dan luka fisik, pelaporan tetap dapat dilakukan meskipun hanya satu pihak yang melapor. Penolakan polisi dengan alasan pihak lain tidak ikut melapor tidak berdasar hukum.
Santunan untuk berbagai jenis kecelakaan
Jasa Raharja memberikan santunan sesuai dengan jenis kecelakaan dan tingkat keparahan, termasuk untuk korban kapal tenggelam seperti di Labuan Bajo yang mendapat santunan Rp50 juta.
Tantangan dan upaya perbaikan berkelanjutan
Edukasi kepada masyarakat
Berdasarkan temuan Ombudsman RI (ORI), masih terdapat masyarakat yang belum memahami regulasi jaminan pensiun dan kecelakaan, sehingga diperlukan edukasi lebih intensif.
Koordinasi antar Lembaga
ORI menemukan tindakan mal-administrasi dalam program jaminan sosial, termasuk evaluasi yang tidak optimal terhadap peraturan yang berlaku.
Ekspansi kepesertaan
Perluasan kepesertaan jaminan bagi pekerja informal sesuai Perpres No. 109 Tahun 2013 memerlukan tindak lanjut lebih konkret dari penyelenggara jaminan sosial.
Panduan lengkap mengajukan klaim
Langkah-langkah pengajuan klaim
1. Segera setelah kecelakaan: Laporkan ke kepolisian terdekat, dapatkan surat keterangan kecelakaan
2. Dapatkan dokumen medis: Surat keterangan kesehatan/kematian dari rumah sakit
3. Siapkan dokumen pribadi: KTP, KK, surat nikah (asli dan fotokopi)
4. Kunjungi kantor Jasa Raharja: Isi formulir pengajuan santunan
5. Serahkan dokumen lengkap: Formulir dan semua dokumen pendukung kepada petugas
Pentingnya pelaporan tepat waktu
Setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib melaporkan ke kepolisian terdekat. Kelalaian melaporkan kecelakaan dapat dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp75 juta.
(Dikutip dari berbagai narasumber)
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026