Toboali, Babel, (ANTARA) - Komandan Korem (Danrem) 045/Garuda Jaya Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Brigjen TNI Nur Wahyudi mengingatkan seluruh prajurit TNI di jajarannya untuk tidak terjebak dalam pusaran judi online (judol)
"Judi online merupakan perbuatan melanggar hukum. Setiap personel yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi,” ujarnya di Toboali, Rabu.
Ia menegaskan keterlibatan prajurit TNI dalam judi online merupakan pelanggaran hukum yang akan berujung pada sanksi disiplin.
Menurut dia, aktivitas judi online dapat terdeteksi dan tercatat oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sehingga prajurit diminta tidak terlibat dalam praktik tersebut.
Ia menjelaskan sanksi bagi personel yang terlibat judi online antara lain penundaan kenaikan pangkat dan sanksi disiplin berupa pembinaan fisik.
“Jika personel terlibat judi online dengan nominal Rp100 ribu, maka kenaikan pangkat ditunda satu periode atau enam bulan. Jika nominal mencapai Rp100 juta ke atas, penundaan kenaikan pangkat dilakukan selama dua periode,” ujarnya.
Selain judi online, Danrem juga mengingatkan prajurit TNI untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal.
“Jangan sekali-kali terlibat atau menjadi bagian dari aktivitas penambangan ilegal. Syukuri apa yang telah didapatkan dan jaga nama baik satuan,” katanya.
Danrem berharap seluruh prajurit dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi informasi dan media digital, serta memanfaatkan waktu luang untuk kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi diri sendiri maupun keluarga.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas sebagai prajurit TNI.
Ia juga mengajak para komandan satuan untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan kepada anggotanya, sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.
Pewarta: AhmadiEditor : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026