Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dari 47 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada periode kedua Juni sampai September 2024.
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di depan kantor Kejari Bangka Selatan dipimpin langsung Kepala Kejari Riama BR Sihite, Rabu (2/10).
"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tidak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada publik," katanya.
Ia mengatakan, barang bukti 47 perkara yang dimusnahkan terdiri dari tindak pidana narkotika sebanyak 23 perkara dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 24 perkara.
"Untuk barang bukti tidak pidana narkotika yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis Sabu 77,2957 gram, ektastasi 0,6935 gram dan tramadol sebanyak 50 butir," ujarnya.
Sementara untuk tindak pidana umum lainnya antara lain ITE 1 perkara, penyalahgunaan BBM bersubsidi 1 perkara, senjata tajam 1 perkara, senjata api 1 perkara, persetubuhan 2 perkara, pencurian 1 perkara, pencurian dengan pemberatan 3 perkara, pencurian dengan kekerasan 1 perkara.
Kemudian pencurian dengan ancaman kekerasan 1 perkara, penipuan 2 perkara, KDRT 3 perkara, pemalsuan uang 1 perkara, penganiayaan 4 perkara, pengeroyokan 1 perkara dan mucikari 1 perkara.
"Untuk pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara di blander selanjutnya dibuang ke septic tank," ujarnya.
Sedangkan untuk barang bukti tindak pidana umum lainnya seperti golok, kapak, loading, korek, dan yang lainnya dilakukan dengan cara dipotong, dan dibakar.
"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memberikan penyampaian kepada instansi-instansi terkait dan masyarakat berbagai bentuk dari barang bukti hasil tindak pidana yang telah diputus berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Berita Terkait
Bea Cukai Sumbagtim musnahkan 23,9 juta rokok senilai Rp24 miliar
17 Desember 2024 13:56
DJKI musnahkan barang bukti pelanggaran kekayaan intelektual
12 Desember 2024 19:37
Bea Cukai Tanjungpandan musnahkan 20.720 batang rokok ilegal
4 Desember 2024 13:24
KPU Bangka Barat musnahkan 1.732 surat suara tidak terpakai
26 November 2024 19:48
Kejari Belitung Timur musnahkan barang bukti 40 perkara
12 Agustus 2024 21:51
Putin: Di Gaza bukan perang, tapi pemusnahan penduduk sipil
6 Juni 2024 11:38
Kejari Bangka Selatan musnahkan barang bukti yang sudah inkrah
30 Mei 2024 20:43