Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,56 kilogram atau 11.560 gram. Pemusnahan ini merupakan hasil dari penemuan di pantai Pejam, Belinyu, pada 21 Mei 2025 lalu.
Direktur Polairud Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Andi Rumahrobo, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dalam penemuan barang bukti tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang membantu kita pada saat penemuan barang bukti ini," ujarnya saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di Mako Ditpolairud, Rabu (24/09).
Selain itu, Kombes Pol Andi Rumahrobo juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang turut hadir dalam acara tersebut, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, BNNP Babel, Balai POM, Ditnarkoba, Kabid Humas, serta rekan-rekan wartawan.
"Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen kita dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan semoga ini menjadi suatu bentuk rasa awas kita kepada generasi muda terhadap bahaya narkoba," tegasnya.
Menurut perkiraan, nilai barang bukti sabu ini mencapai lebih dari Rp11 miliar. Sabu tersebut ditemukan di dalam freezer yang hanyut di tengah laut dan terdampar di pantai.
Berdasarkan analisis, diperkirakan sabu tersebut telah berada di laut selama 2 hingga 3 bulan sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah tercerai-berai.
Meskipun barang bukti sabu ini tidak bertuan, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan intensif untuk mencari pemiliknya.
"Kami tetap melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pemilik barang ini. Kami juga bekerja sama dengan BNNP dari Kejaksaan, termasuk juga berkoordinasi dengan wilayah hukum di seberang kita baik dari Kepri, kemudian dari Lampung juga sudah kita laksanakan untuk menyamakan persepsi apakah barang ini bersumber dari tempat yang sama," jelas Kombes Pol Andi Rumahrobo.
Kronologis Penemuan
Pada hari Rabu, 21 Mei 2025, personel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Babel melakukan monitoring di sekitar pesisir pantai Pejem, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menemukan 12 kemasan teh China bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, serta 5 kemasan kosong teh China bertuliskan Guanyinwang di sekitar pesisir pantai Pejem. Barang-barang tersebut disimpan di dalam sebuah box freezer warna putih merk Sharp.
Barang bukti yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut kemudian dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel dan diserahkan kepada penyidik Subdit Gakkum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
