Tim Saber Pungli Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggeledah Kantor Pemerintah Desa Keposang, sebagai tindaklanjut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang oknum aparatur pemdes yang diduga melakukan pungutan liar dalam pengurusan surat tanah warga.

"Penggeledahan ruang kerja terduga pelaku pungli dengan inisial KDR ini untuk mendalami operasi tangkap tangan tadi malam," kata Kasat Gas Saber Pungli Polres Bangka Selatan AKP Albert Daniel T di Toboali, Jumat malam.

Ia mengatakan, dari hasil penggeledahan ruangan kerja oknum aparatur Pemdes Keposang tersebut, tim mendapati tiga berkas SP3AT yang sedang diurus KDR.

"Hasil penggeledahan kantor desa ditemukan tiga berkas SP3AT sedang diurus terduga KDR," katanya.

Menurut dia, berdasarkan pengakuan KDR saat pemeriksaan setiap pengurusan SP3AT dipatok sebesar Rp1.000.000 hingga Rp2.000.000 per surat tanah. Uang tersebut digunakan untuk mengurus serta transportasi pelaku.

"Saat ini statusnya masih wajib lapor, dan kita serahkan ke Tim Saber Pungli Bangka Selatan, karena unsur tindak pidana korupsi dan pemerasaan tidak terpenuhi," katanya.

Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran di seluruh desa di Babel khususnya Bangka Selatan, agar tidak melakukan pungli karena memberatkan ekonomi dan meresahkan masyarakat kurang mampu.

"Kami berharap ini adalah kejadian terakhir kalinya di daerah ini," katanya.

Ketua Tim Saber Pungli Bangka Selatan Kompol Febriandi Haloho mengatakan, kronologis perkara ini bermula dari laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mematok harga untuk membuat SP3AT. Berdasarakan informasi tersebut petugas langsung melakukan OTT terhadap pelaku.

"Menurut keterangan pelaku bahwa yang bersangkutan sudah lima kali membuat surat pelepasan hak (SPH)," katanya.

Selain itu, pelaku juga mengatakan, prosedur yang berlaku di Desa Keposang bahwa pembuatan surat pelepasan hak (SPH) tidak dipungut biaya dan uang yang diminta pelaku selama membuat pelepasan hak (SPH) milik masyarakat digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya dan pelaku menerangkan bahwa biasanya pelaku mematok biaya rata- rata Rp1.500.000 per surat tanah," katanya.

"Rencananya kami akan memanggil semua pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019