Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sekitar Rp1 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada Senin malam.
"Sementara masih sekitar Rp1 miliar, mungkin ada lebih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Alex mengatakan dirinya belum menerima laporan secara detail soal jumlah uang yang diamankan.
Dia mengatakan hal tersebut akan dijabarkan dalam ekspos kasus yang digelar siang ini.
Dia juga menyayangkan penjabat kepala daerah tertangkap karena korupsi, padahal yang bersangkutan menduduki jabatan tersebut tanpa mengeluarkan ongkos politik.
"Nah kami berharap betul para Pj itu juga bertanggung jawab dan bisa bekerja tentunya ya dengan lebih baik, tidak berpikiran aneh-aneh untuk mengembalikan modal dan membayar atau menyetor kepada siapapun kan seperti itu, tapi ternyata faktanya kan enggak," ujarnya.
Alex mengatakan saat ini penyidik KPK masih memeriksa para pihak yang terjaring operasi tersebut dan juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kegiatan penyidikan tersebut.
Untuk diketahui, KPK pada Senin (2/12) malam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau. Salah satu pihak yang terjaring operasi tersebut adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
Iya benar, penangkapan terhadap Pj Walkot Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin malam.
Tanak belum memberikan keterangan soal siapa saja pihak turut terjaring operasi tersebut, karena kegiatan penyidikan tersebut masih berlangsung.
"Saya belum dapat laporan selengkapnya," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut.
Penyidik KPK akan segera mengumumkan status para pihak yang terjaring operasi tersebut dalam waktu 24 jam.
"Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1x24 jam," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Senin malam.