Pangkalpinang (ANTARA) - Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil ) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bangka Belitung (Babel) Harun Sulianto menyerahkan sertifikat hak cipta atas program komputer berjudul "Sekuntum Melati (Sekolah untuk Perempuan Jadi Mandiri dan Terlatih)" kepada Anggota Komisi XIII DPR R, Dapil Babel Melati, yang juga merupakan Pembina Yayasan Sekuntum Melati Bangka Belitung.
Harun Sulianto di Pangkalpinang, Sabtu, mengajak masyarakat di Bangka Belitung untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya sehingga ada perlindungan hukum.
"Sekarang ini sedang dilakukan pendampingan untuk pendaftaran 232 merek kerjasama dengan Dinas koperasi UMKM provinsi Babel. “ kata Harun Sulianto
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Babel Kaswo mengatakan penyerahan ini dilakukan pada kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang dengan Yayasan Sekuntum Melati, di Aula Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang beberapa waktu lalu .
Hadir dalam kegiatan ini Plt. Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, Kadiv Pelayanan Hukum, Kaswo, Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjen PAS Babel, Dian Artanto, Plt. Kalapas Perempuan, Indar Laya, Para pejabat dan petugas Lapas Perempuan, Tim Yayasan Sekuntum Melati, dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan.
Menurut Kaswo, hingga saat ini ada 6 sentra kekayaan intelektual yang merupakan kerjasama pihaknya dengan perguruan tinggi, yakni di Universitas Bangka Belitung, Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Poltekkes Kemenkes Bangka Belitung, Politeknik Manufaktur Timah, Universitas pertiba , Universitas Anak Bangsa. kemudian telah dilakukankan 12 kali sosialisasi kekayaan Intelektual.
Sejak Januari hingga 30 Mei 2025 capaian pendaftaran kekayaan Intelektualnya dari Bangka Belitung sebanyak 313 dengan rincian 68 Pendaftaran Merek, 2 pendaftaran Paten, dan 243 Pendaftaran Hak cipta.