Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung Bersama Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Pangkalpinang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) menguatkan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan sivitas.
"Kami mengapresiasi kerja sama ini untuk memperkuat Tridharma Perguruan Tinggi," kata Plt Direktur Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang, Novidiyanto di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan penandatanganan MoU terkait penguatan Tridharma Perguruan Tinggi dan perlindungan KI dengan Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel ini, untuk memperluas pemahaman dan penguatan ekosistem kekayaan intelektual ini.
"Kami berharap dengan adanya kerja sama ini dapat meningkatkan kesadaran sivitas akademika dalam melindungi setiap inovasi dan kekayaan intelektual," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa perlindungan hukum atas karya riset sangatlah krusial.
"Setiap inovasi dari sivitas akademika perlu didorong agar mendapat perlindungan hukum yang pasti. Kami berkomitmen memberikan pendampingan penuh. Saat ini, Kanwil Babel telah menjalin kerja sama serupa dengan 10 perguruan tinggi", ujarnya.
Penandatanganan MoU dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, dan jajaran Analis Kekayaan Intelektual. Turut hadir, Plt. Direktur Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang, Novidiyanto dan tim terkait.
Kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi lanjut, terkait fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi sivitas akademika. Dengan adanya penandatanganan MoU ini, Kanwil Kemenkum Babel terus membangun kolaborasi berkelanjutan guna memajukan potensi inovasi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Pewarta: AprionisEditor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026