Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Seorang pemuda berinisial DA (21 tahun) warga Desa Sidoharjo Kecamaran Airgegas Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres setempat.
Pemuda yang bekerja sebagai buruh harian tersebut diamankan lantaran diduga menjadi pengedar barang haram narkotika jenis Sabu.
"Tersangka DA berhasil diamankan pada Jumat (17/4) sekitar pukul 00.20 WIB di kediamannya di Desa Sidoharjo Kecamatan Airgegas, Bangka Selatan," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah di Toboali, Jumat.
Ia mengatakan, saat akan diamankan, tersangka mencoba untuk melarikan diri ke belakang rumahnya dan membuang barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket.
"Setelah tersangka diamankan, anggota melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti 12 paket Sabu dengan berat bruto 7,90 gram," ujarnya.
Defriansyah menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka DA berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba terkait dengan laporan pengaduan masyarakat kepada Polsek Airgegas, bahwa di Desa Sidoarjo diduga ada pelaku pengedar narkotika.
"Tersangka mengaku mulai mengedarkan sabu sejak Januari 2026. Saat ini tersangka beserta barang bukti sabu dan barang bukti lainnya diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman sampai dengan 20 tahun penjara.
Pewarta: RusdiyantoUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026