Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis Sabu berinisial SS alias BS (38 tahun).

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah di Toboali, Senin mengatakan, pelaku SS alias BS merupakan seorang nelayan warga Jalan Bukti Permai, Toboali, Bangka Selatan.

"Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Bukit Permai Toboali, pada Jumat (3/4) sekitar pukul 00.35 WIB," katanya.

Dari kediaman pelaku yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

"Kami berhasil menemukan barang bukti 5 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal warna putih dengan berat bruto 1,75 gram," ujarnya.

Selain barang bukti narkoba, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 4 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 buah sekop dari pipet minuman, uang tunai senilai Rp475.000,-, 1 buah kunci motor, 1 unit motor Honda Scoopy berwarna merah putih dengan nopol BN 2743 PM.

Kemudian 1 buah celana pendek merk ROYAL DISTRO berwarna abu-abu, 1 unit handphone merk ITEL A50 berwarna hitam dengan nomor Imei 1 :355409393971506, Imei 2 :355409393971514, dan 1 unit handphone merk Nokia berwarna hitam.

"Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Ia mengatakan, atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukumannya sampai dengan 20 tahun penjara.



Pewarta: Rusdiyanto
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026