Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba di daerah tersebut pada Jumat (13/3) sekitar pukul 00.06 WIB.
"Kami berhasil meringkus tiga pengedar narkoba di Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKBP Defriansyah di Toboali, Jumat.
Ketiga pelaku yakni KD alias ND (31 tahun), SB (19 tahun), dan RDT (31 tahun) berhasil diamankan di kediaman KD alias ND di Desa Jalan Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan.
"Pada saat dilakukan penangkapan KD alias ND sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan dan berhasil diamankan. Tersangka ini juga merupakan residivis kasus pencurian," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 53 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 10,53 gram.
Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis Sabu berserta barang bukti lainnya di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No mor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sampai dengan 20 tahun penjara.
Pewarta: RusdiyantoUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026