Pangkalpinang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap tiga orang tersangka dalam dua kasus peredaran narkotika pada Sabtu (2/5) dini hari, dengan barang bukti sabu dan ratusan butir pil ekstasi.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners di Pangkalpinang, Senin, menyampaikan penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.20 WIB di wilayah Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial AOP (27) dan DFA (23). AOP ditangkap di sebuah rumah di Jalan Raya Selindung, sementara DFA diamankan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ketapang, Kecamatan Bukit Intan, hasil pengembangan penyelidikan.
"Dari tangan tersangka AOP, petugas menyita 23 paket kecil sabu, satu paket sedang sabu, alat hisap, timbangan digital, serta dua unit telepon genggam. Dari lokasi lain yang masih terkait, ditemukan tambahan satu paket sabu," kata Kapolresta.
Sementara dari tersangka DFA, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut. Total barang bukti sabu dalam kasus ini mencapai 13,80 gram bruto.
Penangkapan kedua dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Griya Elang III, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AR (29).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa sabu seberat 209,98 gram bruto serta pil ekstasi dengan total berat 195,47 gram atau ratusan butir dalam berbagai warna.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung seperti plastik kemasan, aluminium foil, timbangan digital, alat sekop dari pipet, tas, dan satu unit telepon genggam.
"Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolresta menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pangkalpinang.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat," katanya.
Pewarta: Try M HardiUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026