Pangkalpinang (ANTARA) - Jajaran Satpolairud Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan dua tersangka dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah hukumnya.

"Kedua orang tersangka berinisial SA dan RA diamankan pada Senin (27/4) sekitar pukul 06.15 WIB di Pantai Sampur Kecamatan Pangkalanbaru," kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, Selasa.

Ia mengatakan, tersangka berinisial SA berperan sebagai pembeli dan tersangka RA berperan sebagai penjual BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya. 

Ia menjelaskan, tersangka RA membeli BBM jenis solar bersubsidi dari SPBN TPI Ketapang dengan harga Rp6.800 per liter menggunakan rekomendasi kapal nelayan yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pangkalpinang. Namun, BBM tersebut tidak disalurkan kepada nelayan sebagaimana mestinya, melainkan dijual kepada tersangka SA dengan harga Rp12.500 per liter.

“Total BBM yang diamankan sebanyak 40 jerigen atau sekitar 800 liter,” kata Max Mariners.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 40 jerigen berisi solar, surat rekomendasi dari DKP Kota Pangkalpinang, jurnal pembelian BBM di SPBUN 28.115.01, serta nota pengeluaran BBM subsidi dari SPBUN yang sama.

Kedua tersangka saat ini telah menjalani proses penyidikan dan telah ditahan. Polisi juga menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan dengan memanggil pihak-pihak terkait guna melengkapi proses penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kapolresta Pangkalpinang menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi guna memastikan distribusi tepat sasaran, khususnya bagi nelayan yang berhak menerimanya.



Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026