Pangkalpinang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian tanaman bonsai yang merugikan korban hingga sekitar Rp40 juta.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, Senin, mengatakan pelaku Herly Regiansyah alias Suhaili (37), seorang buruh harian lepas, ditangkap oleh Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Senin (9/3) sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan Taman Wilhelmina, Kota Pangkalpinang.
“Pelaku berhasil diamankan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaannya dan langsung melakukan penangkapan,” kata Max Mariners.
Ia menjelaskan kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (11/2) sekitar pukul 08.00 WIB di halaman belakang rumah orang tua korban di Jalan Pahlawan 12, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Korban bernama Nengsih (39), seorang ibu rumah tangga, melaporkan kehilangan sejumlah tanaman bonsai miliknya.
Menurut keterangan polisi, pelaku diduga masuk ke halaman rumah melalui pintu pagar belakang yang tidak terkunci, kemudian mengambil satu pohon bonsai jenis beringin dollar mangkok dan membawa kabur tanaman tersebut.
Selain itu, korban sebelumnya juga kehilangan beberapa tanaman bonsai lainnya, yakni satu bonsai jenis beringin kimeng, satu bonsai cemara udang, empat bonsai anting putri, empat bonsai beringin dollar mangkok, serta delapan pohon bambu kuning.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta dan melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian pada Rabu (11/2) sekitar pukul 01.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Fino berwarna hitam menuju lokasi usaha korban di sekitar kawasan Jembatan 12.
Setelah mengambil tanaman bonsai tersebut, pelaku kemudian menjualnya kepada pemilik salah satu kafe di wilayah Parit Lalang dengan alasan membutuhkan uang untuk membeli token listrik.
Dari penjualan tersebut, pelaku memperoleh uang sebesar Rp250 ribu yang kemudian digunakan untuk membeli token listrik serta susu untuk anaknya.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada 2005.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pohon bonsai beringin dollar serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Fino warna hitam yang digunakan pelaku.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Max.
Pewarta: Try M HardiUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026