Belitung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus sebanyak enam pengedar narkotika jenis sabu melalui serangkaian operasi penangkapan dalam beberapa waktu terakhir.
Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik dalam sesi konferensi pers di Tanjungpandan, Rabu mengatakan keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu ini berkat kerja keras tim dalam menindaklanjuti informasi serta pengembangan di lapangan.
"Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di Belitung. Kami akan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika," katanya.
AKP Martuani Manik menjelaskan, rangkaian penangkapan bermula pada Jumat, (20/2) di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung RU, Kecamatan Badau.
Petugas berhasil meringkus tersangka berinisial RP (32) yang membawa 48,71 gram sabu dari Pulau Bangka.
"Barang bukti disembunyikan di dalam silencer knalpot sepeda motor untuk mengelabui petugas," ujarnya.
Hasil pengembangan dari penangkapan RP, petugas menciduk RAR (36) di Desa Cerucuk pada hari yang sama.
RAR diduga berperan sebagai pengedar yang membagi paket narkotika tersebut. Dari kediamannya, polisi menyita timbangan digital dan plastik klip bening.
Operasi berlanjut pada Kamis (26/2) di Desa Aik Rayak, petugas mengamankan MI (21) dan FS (29) dengan barang bukti 10,09 gram sabu.
Terakhir, pada Selasa (3/3) petugas kembali menangkap dua tersangka, EP (22) dan FR (21) di Desa Air Merbau dengan sitaan 21,89 gram sabu.
Saat ini, keenam tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru.
"Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda kategori VI," katanya.
Ia mengajak masyarakat di daerah itu terutama generasi muda untuk menjauhi narkotika karena merusak hidup dan masa depan.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan dan ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar bisa melapor langsung ke Polres Belitung atau melalui saluran call center Polri 110," ujarnya.
Pewarta: ApriliansyahUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.