Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Seorang residivis narkoba berinisial SPJ (51 tahun) asal Dusun IV Desa Sungai Pasir Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan.
Pria yang bekerja sebagai petani ini diamankan karena memiliki barang haram narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,56 gram.
"Tersangka diamankan di kediamannya di Jalan Sari Purun Kelurahan Teladan, Toboali, pada Selasa (10/2) sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah di Toboali, Kamis.
Dari kediaman tersangka anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,56 gram, 1 bungkus plastik bening berukuran besar kosong dan 1 unit Handphone merk OPPO berwarna merah maroon.
"Saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti di tahan di rutan Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Defriansyah mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika yang baru bebas sekitar tujuh bulan yang lalu.
"Tersangka SPJ ini sebelumnya di vonis 9 tahun 6 bulan, lalu sudah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan kemudian mengajukan PB (bebas bersyarat) dan bebas sekitar 7 bulan dan tertangkap lagi," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman sampai dengan 20 tahun penjara.
Pewarta: RusdiyantoUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026