Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan lima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan satu Sertifikat Hak Cipta, sebagai upaya memperkuat pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kekayaan intelektual di daerah itu.

"Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah ini," kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung saat penyerahan Sertifikat KIK dan HAK Cipta di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan lima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tersebut diserahkan kepada Dinas Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas lagu “Yok Miak”.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang atas lagu “Camkurimbat" dan “Pesisir”. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan atas lagu “Tigel” dan “Gajah Menunggang”.

Selain itu, sertifikat hak cipta atas buku hasil karya warga binaan berjudul “Budak Bepantun” diberikan kepada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkalpinang, sebagai bentuk apresiasi terhadap karya intelektual warga binaan sekaligus dukungan terhadap pengembangan kreativitas, literasi, dan pembinaan berbasis potensi diri.

"Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk pengakuan dan pelindungan hukum terhadap warisan budaya daerah agar tetap lestari, terjaga identitasnya, serta terlindungi dari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain," katanya.

Ia menegaskan pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan pelestarian budaya, pengembangan kreativitas, dan peningkatan daya saing daerah.

"Sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi kunci dalam mendorong pemanfaatan KI sebagai aset strategis pembangunan,” ujarnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo menambahkan bahwa pencatatan dan pelindungan kekayaan intelektual perlu terus diperluas agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

“Kami berharap semakin banyak karya intelektual, baik yang bersifat komunal maupun personal, yang tercatat dan terlindungi secara hukum. Dengan demikian, potensi daerah dapat berkembang secara optimal dan memberikan nilai tambah, baik dari sisi budaya, pendidikan, maupun ekonomi,” katanya.



Pewarta: Aprionis
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026