Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kota Pangkalpinang tentang Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, Selasa (12/5/2026).
Dalam keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung. Turut hadir JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, CPNS, dan mahasiswa magang di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel.
Dari Pemerintah Kota Pangkalpinang hadir Plt. Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Agustu Afendi, Kepala Bagian Hukum Rusmi Thoiyibah beserta staf, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Erni Rindasari, serta perwakilan perangkat daerah terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut dilakukan pengharmonisasian terhadap Ranperkada Kota Pangkalpinang tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029. Proses harmonisasi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substantif atau materi muatan serta aspek teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Plt. Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Agustu Afendi, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel yang telah memfasilitasi proses pengharmonisasian Ranperkada tersebut. Ia berharap hasil harmonisasi dapat menghasilkan regulasi yang sesuai kebutuhan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan bahwa Ranperkada tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
“Melalui proses harmonisasi ini, kami memastikan substansi dan teknik penyusunan Ranperkada telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif,” ungkap Rahmat Feri Pontoh.
Rahmat juga menambahkan bahwa harmonisasi peraturan daerah menjadi instrumen penting dalam mendukung sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah agar berjalan selaras dengan arah pembangunan nasional.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pengharmonisasian peraturan perundang-undangan bertujuan untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk tidak bertentangan, tidak tumpang tindih, serta mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Johan Manurung.
Pewarta: AprionisUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026