Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung bersama organisasi bantuan hukum (OBH) melaksanakan kegiatan penandatanganan addendum kontrak pelaksanaan bantuan hukum (Bankum) 2026, untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat di daerah itu.
Dalam rilis yang diterima di Pangkalpinang, Minggu, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, serta dihadiri JFT Penyuluh Hukum, JFT Analis Hukum, JFT Pranata Komputer, CPNS, dan magang.
Turut hadir para pimpinan Organisasi Bantuan Hukum, di antaranya Ketua LPH dan HAM Pancasila, Budiana Rahmawati, Ketua PDKP Babel, John Ganesha, Ketua LBH Al Hakim, Tukijan, Ketua LBH Lentera Serumpun Sebalai, Afriadi, Ketua Milenial Bangka Tengah Keadilan, Dairi, Ketua Legal Justice Babel, Apri Anggara, Ketua HATAMI, Koniah Iklima, Ketua YLBH Rusti Justicia, Lendra Dika Kurniawan, Ketua LBH KUBI, Heriyanto, serta Ketua IT LKBH Belitung, Hendera Wang yang mengikuti kegiatan secara virtual.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan addendum kontrak pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2026 antara Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung dengan seluruh OBH terakreditasi. Sebanyak 9 OBH dari Pulau Bangka hadir secara langsung, sementara 1 OBH dari Pulau Belitung mengikuti kegiatan secara daring.
Penandatanganan addendum kontrak dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap mekanisme reimbursement anggaran pelaksanaan bantuan hukum oleh OBH berdasarkan kebijakan dari KPPN Pangkalpinang. Mekanisme yang sebelumnya bersifat nonkontraktual kini disesuaikan menjadi kontraktual guna mendukung tertib administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengingatkan seluruh OBH agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan bantuan hukum harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menambahkan Penandatanganan addendum kontrak ini bukan hanya sekedar formalitas, tetapi merupakan langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan bantuan hukum. Kami berharap sinergi antara Kanwil Kemenkum Babel dengan seluruh OBH akan semakin memperkuat kualitas layanan bantuan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang kurang mampu. Melalui kolaborasi ini, kami berkomitmen untuk terus mendukung akses keadilan yang adil, merata, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui penandatanganan addendum kontrak ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung bersama seluruh Organisasi Bantuan Hukum semakin kuat dalam mewujudkan layanan bantuan hukum yang berkualitas, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Pewarta: AprionisUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026