Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima yang dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bangka, Selasa (02/06/2026).
Dalam keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu, menyebutkan kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Bangka tersebut dilaksanakan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima yang merupakan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Bangka. Dalam proses penyusunannya, DPRD Kabupaten Bangka bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum Babel, khususnya dalam penyusunan Naskah Akademik dan rancangan peraturan daerah.
Hadir mewakili Kanwil Kemenkum Babel, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Siti Latifah, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Anita Azzahra.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Bangka, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka, UPT Pasar pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka, serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka.
Dalam pembukaan rapat, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bangka menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik bersama Kanwil Kemenkum Babel. Apresiasi tersebut disampaikan khususnya atas dukungan Kanwil Kemenkum Babel dalam proses penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya penyesuaian produk hukum daerah di Kabupaten Bangka, baik dari aspek materi muatan maupun kesesuaiannya dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rahmat mengajak pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang telah berlaku. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menilai apakah suatu produk hukum daerah masih efektif, perlu dilakukan perubahan, atau perlu dibentuk peraturan baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
“Reviu terhadap produk hukum daerah menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi yang berlaku tetap relevan, efektif, dan selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Melalui evaluasi tersebut, pemerintah daerah dapat menilai apakah suatu peraturan masih dapat dipertahankan, perlu diubah, atau perlu diganti dengan regulasi baru,” ujar Rahmat.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian masukan dan diskusi terkait materi substansi Ranperda Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima. Sejumlah isu strategis dibahas dalam rapat tersebut, antara lain penyesuaian materi muatan dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti pengaturan mengenai sanksi administrasi dan sanksi pidana sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Rumusan sanksi tersebut dinilai perlu dicermati kembali agar selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang KUHP terbaru dan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dan DPRD dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kanwil Kemenkum Babel siap memberikan pendampingan dan penguatan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah. Harapannya, setiap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menjawab kebutuhan daerah, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Kakanwil.
Johan juga menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara cermat, partisipatif, dan berbasis kebutuhan hukum masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, perangkat daerah teknis, dan Kanwil Kemenkum Babel menjadi penting agar setiap materi muatan yang dirumuskan benar-benar implementatif.
Melalui keterlibatan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel menegaskan perannya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang tertib, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: AprionisUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026