Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan audiensi dan koordinasi tindak lanjut penguatan Pos Bantuan Hukum atau Posbankum Desa/Kelurahan bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang, Rabu (03/06/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wali Kota Pangkalpinang tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, JFT Penyuluh Hukum, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analis Hukum, serta tim Humas.

Dari Pemerintah Kota Pangkalpinang, hadir langsung Wali Kota Pangkal Pinang, Saparudin, Wakil Wali Kota Pangkal Pinang, Dessy Ayutrisna; Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Agustu Afendi; Staf Ahli, Saparudin; Kepala BKPSDM, Suprayitno; serta jajaran Staf Bagian Hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pangkal Pinang atas komitmen dan dukungannya dalam pembangunan hukum di daerah, khususnya melalui penguatan Posbankum di tingkat kelurahan.

Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan bahwa keberadaan Posbankum merupakan salah satu instrumen penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah dijangkau, cepat, dan berbasis kebutuhan langsung di tingkat kelurahan.

Menurutnya, Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai sarana pemberian informasi dan konsultasi hukum, tetapi juga menjadi ruang penyelesaian permasalahan hukum masyarakat secara persuasif, humanis, dan mengedepankan musyawarah.

“Penguatan Posbankum Desa/Kelurahan menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat. Melalui sinergi bersama pemerintah daerah, kami berharap Posbankum dapat menjadi sarana penyelesaian masalah hukum di tingkat kelurahan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” ujar Kakanwil.

Johan juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum akan terus memberikan pendampingan, pembinaan, serta penguatan kapasitas bagi para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Posbankum agar pelaksanaannya berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Pangkal Pinang, Saparudin, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan pendampingan yang telah diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung. Ia menilai keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat dalam memperoleh layanan hukum dan menyelesaikan berbagai permasalahan secara musyawarah.

Saparudin juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pangkal Pinang terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, termasuk melalui penataan aset daerah, peningkatan kapasitas aparatur kewilayahan, serta penguatan layanan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan penyerahan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pos Bantuan Hukum Kelurahan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Pangkal Pinang dalam memperkuat penyelenggaraan layanan hukum di tingkat kelurahan.

Selain itu, Pemerintah Kota Pangkal Pinang juga menerima penghargaan Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025 dengan nilai 99,40 dan predikat AA atau Istimewa. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Pangkal Pinang dalam melaksanakan reformasi hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Melalui audiensi dan koordinasi ini, Kanwil Kemenkum bersama Pemerintah Kota Pangkal Pinang berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam pembangunan hukum, peningkatan akses layanan hukum, serta penguatan peran Posbankum sebagai garda terdepan pelayanan hukum bagi masyarakat di tingkat kelurahan.



Pewarta: Aprionis
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026