Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Dua lagu tradisional khas Bangka Selatan yakni lagu Tigel dan Gajah Menunggang resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.
Sertifikat KIK diterima langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan Anshori didampingi Kepala Bidang Kebudayaan serta Pamong Budaya Bangka Selatan, Dwikky Ogi Dhaswara di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (12/5).
"Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam pelestarian budaya daerah Bangka Selatan, sehingga lagu Tigel dan Gajah Menunggang resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)," kata Anshori di Toboali, Rabu.
Ia mengatakan pencatatan dua lagu tradisional tersebut menjadi bentuk pengakuan resmi terhadap Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) asal Bangka Selatan.
"Pencatatan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga, melindungi, dan melestarikan warisan budaya daerah agar tetap dikenal dan diwariskan kepada generasi mendatang di tengah perkembangan zaman," ujarnya.
Ia menambahkan dengan dua tambahan karya budaya tersebut, Kabupaten Bangka Selatan kini tercatat sebagai daerah dengan jumlah pencatatan KIK terbanyak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hingga kini, Kabupaten Bangka Selatan telah memiliki sebanyak 39 pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal yang mencakup karya komunal dan sumber daya genetik komunal.
Ia mengatakan capaian tersebut menunjukkan sinergi dan komitmen kuat antara pemerintah daerah bersama para pegiat budaya dalam mempertahankan identitas budaya masyarakat lokal.
"Ini menjadi bukti nyata keseriusan daerah dalam mendokumentasikan sekaligus melindungi kekayaan budaya dan kearifan lokal yang dimiliki," ujarnya.
Pewarta: RusdiyantoUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026