Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menginventarisasi dan pendampingan potensi kekayaan intelektual (KI) di Kabupaten Belitung, sebagai langkah strategis dalam menjaga reputasi dan nilai tambah produk daerah itu.

“Inventarisasi ini merupakan langkah awal yang penting untuk memastikan potensi unggulan Belitung memperoleh perlindungan hukum yang memadai," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan kegiatan inventarisasi potensi KI di Belitung ini mencakup identifikasi potensi indikasi geografis (IG), pencatatan ekspresi budaya tradisional (EBT), serta fasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung. Dalam pertemuan tersebut, dilakukan inventarisasi potensi IG  terhadap sejumlah produk unggulan daerah, antara lain talas, gula merah, dan nanas. 

Produk-produk tersebut dinilai memiliki karakteristik khas yang dipengaruhi faktor geografis setempat seperti kondisi tanah, iklim, serta praktik budidaya dan pengolahan secara turun-temurun.

"Dengan terdaftarnya IG ini, produk daerah tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga daya saing yang lebih kuat di pasar nasional maupun internasional,” ujar Johan Manurung.

Ia menyatakan selanjutnya, tim kanwil melaksanakan koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Hukum Republik Indonesia terkait pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional berupa lagu dan musik tradisional dalam pusat data Kekayaan Intelektual. 

"Saat ini, dinas terkait tengah merangkum buku lagu daerah untuk dikaji dan diidentifikasi karya-karya yang berpotensi dicatatkan," katanya.

Ia menambahkan dalam diskusi tersebut juga disampaikan bahwa salah satu warisan budaya daerah, makan bedulang, telah terdaftar sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dan berpotensi untuk ditindaklanjuti dalam skema perlindungan Kekayaan Intelektual. 

Meski demikian, masih terdapat tantangan berupa rendahnya pemahaman sebagian budayawan dan pelaku seni mengenai pentingnya pencatatan karya, sehingga diperlukan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan.

“Kami berharap setiap desa dan kelurahan yang memiliki produk unggulan dapat memanfaatkan skema merek kolektif maupun Indikasi Geografis sebagai instrumen perlindungan dan peningkatan nilai tambah ekonomi," katanya.



Pewarta: Aprionis
Editor : Feny Aprianti

COPYRIGHT © ANTARA 2026