Sebanyak 13.000 izin usaha di Babel pada Tahun 2016 telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, karena perusahaan tersebut tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.

"Ini sebagai upaya pengendalian pelaksanaan penanaman modal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya melalui peningkatan pelayanan informasi, kebijakan dan regulasi," kata Kasubdit Wilayah I BKPM RI, Bambang Marsudi, di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, pencabutan izin tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 (c) mewajibkan setiap penanam modal untuk membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai data informasi beserta realisasi investasi yang telah ditanam pada setiap periode triwulan.

"Penyampaian LKPM ini adalah kewajiban perusahaan yang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Untuk itu diharapkan investor atau pengusaha dapat mematuhi peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang kewajiban menyampaikan LKPM tersebut," ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syaiful mengungkapkan, pada triwulan pertama saat melakukan pengawasan baru sedikit perusahaan yang menyampaikan LKPM online.

Pada saat pengawasan di triwulan pertama baru sebagian kecil  perusahaan yang menyampaikan LKPM online. Dan dalam rilis BKPM RI di April 2019, realisasi investasi di Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp788 miliar. Sedangkan untuk triwulan kedua ini meningkat menjadi Rp865 miliar dan total realisasi investasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rp1,65 triliun.

"Dari evaluasi yang dilakukan oleh tim saat dilapangan perusahaan mengaku banyak yang belum memiliki user name dan pasword untuk mememenuhi kewajiban sehingga hal itu yang menyebabkan tidak tersampaikannya laporan ke LKPM online," ujarnya.

Kegiatan ini sudah dua kali dilakukan yang sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi di Pulau Belitung pada April lalu dan tepat hari ini dilaksanakan di Pulau Bangka dengan mengundang 40 perusahaan se-Pulau Bangka.

"Tujuan dari kegiatan ini untuk menyampaikan informasi yang terkait dengan ketentuan tentang penanaman modal bagi para pelaku usaha di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kepulauan Bangka Belitung, Perryanis didepan peserta meminta agar perusahaan dapat melaporkan LKPM online dengan menggunakan data yang valid.

Jika perusahaan dapat melaporkan secara real, maka pihaknya dapat melihat sampai sejauh mana realisasi investasi agar data tersebut dapat digunakan untuk mengukur Produk Domestik Bruto (PDB), pertumbuhan ekonomi dam penyerapan tenaga kerja. PDB didapat dari hasil pengeluaran untuk konsumsi rumah tangga, investasi, belanja pemerintah, ekspor-impor.

"Pemerintah sejauh ini telah memberikan kemudahan kepada investor dalam memberikan izin usaha, untuk itu saling bekerjasama agar realisasi investasi dapat tercapai," ujarnya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal saat ini telah membuka layanan kepada perusahaan untuk berkonsultasi dan siap membantu dalam pengisian LKPM.

"Untuk kedepannya kami akan terus melakukan evaluasi pada perusahaan yang aktif melaporkan dan yang tidak, perusahan yang tidak aktif melaporkan akan kami berikan surat teguran terlebih dahulu," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019