Tiga Pilar Kelurahan Kuday, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan patroli pencegahan pelanggaran kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) karena dapat dikenai sanksi pidana.

Kapolres Bangka, AKBP M. Budi Ariyanto melalui Kapolsek Sungailiat, AKP Dedy Setiawan melalui pesan singkatnya, mengatakan tiga pilar tersebut terdiri dari personel Babinkamtibmas Kelurahan Kuday, Babinsa dari Koramil Sungailiat dan petugas Kelurahan Kuday.
   
"Kegiatan patroli tersebut lebih menekankan larangan pembukaan areal lahan perkebunan dengan cara membakar karena dianggap melanggar ketentuan hukum," katanya.

Dikatakan, dalam pasal 48 ayat 1 undang-undang nomor 18 tahun 2004, pelaku pembakaran lahan dapat diancam kurungan selama 10 tahun dan sebesar Rp10 miliar.

Menurutnya, kondisi musim kemarau seperti sekarang, masyarakat hendaknya lebih berhati-hati saat membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan karena dapat mengakibatkan kebakaran lebih luas.

"Masyarakat memiliki peranan penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dimasing-masing wilayah," ujarnya.

Ditegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika kedapatan pelaku pembakaran hutan atau lahan.

"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya kebakaran hendaknya segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat dan pihak pemadam kebakaran daerah supaya cepat mendapat pertolongan," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019