Kepolisian Resor Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba pada Minggu(25/8) sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Air Lingga dan Jalan Mayor Munzir Toboali.

"Kedua pelaku yang berhasil ditangkap itu antara lain Zar alias Kasi (46) berdomisili di Jalan Air Lingga Teladan dan Nur alias Jack(39) di Jalan Mayor Munzir Toboali ," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Stanislaus Ferdinand Suwardji melalui Kasat Resnarkoba AKP Satriadi di Toboali, Senin.

Satriadi mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah petugas menyamar pura-pura menjadi pembeli barang haram tesebut.

"Awalnya petugas melakukan penyelidikan terhadap Zar kemudian langsung melakukan penangkapan lalu berkembang ke pelaku lain yaitu Jack,"katanya.

Menurut dia penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salah satu rumah kontrakan di Jalan Air Lingga Teladan yang ditempati tersangka Zar alias Kasi sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

"Menindaklanjuti informasi itu sekitar pukul 14.30 Wib anggota langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan dan pendalaman atas informasi tersebut sembari undercover buy dan langsung melakukan penangkapan,"katanya.

Dirinya menyampaikan kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya satu paket besar sabu seberat 4,07 gram,dua paket kecil sabu seberat 0,42 gram dan 0,18 gram, timbangan digital warna hitam 1 unit merek constant serta 36 lembar plastik bening kosong ukuran kecil,"kata dia.

Satriadi mengatakan penangkapan terhadap kedua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu didampingi oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

"Peaku  diduga melanggar pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu,"katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019