Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan sebanyak 50 lembar bukti pelanggaran berkendara di jalan raya, pada hari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2019.

"Pada operasi yang kami gelar di depan SPBU Kampung Jawa pada Sabtu (31/8), kami menemukan sebanyak 50 pelanggar aturan berkendara, baik pengendara roda empat maupun sepeda motor," kata Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka Barat, AKP Toni Susanto di Mentok, Minggu.

Dalam operasi itu, selain melayangkan surat bukti pelanggaran juga menahan barang bukti pelanggaran berupa 27 Surat Tanda Nomor Kendaraan, 15 SIM dan delapan unit kendaraan bermotor yang selanjutnya dibawa ke kantor Satlantas Polres setempat untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2019 ini sebagai upaya kami dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman dan lancar melalui pola penindakan pelanggar aturan," katanya.

Ia menerangkan, pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing oleh Polres Bangka Barat resmi digelar selama 14 hari, mulai 30 Agustus 2019.

Menurut dia, operasi dilakukan selain menjaga ketertiban berlalu lintas, juga meminimalkan kemungkinan terjadinya kecelakaan di lokasi rawan.

"Kegiatan ini juga untuk menjaga gangguan kamtibmas seperti kasus pencurian kendaraan bermotor," katanya.

Ia berharap melalui kegiatan rutin tahunan tersebut masyarakat semakin paham, sadar dan patuh aturan berlalu lintas serta mampu menurunkan jumlah kecelakaan di jalan raya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019