Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bangka Selatan meminta Satpol PP daerah itu untuk melakukan penyegelan terhadap dua tower menara telekomunikasi yang belum melengkapi dokumen perizinan.

Sekretaris Diskominfo Kabupaten Bangka Selatan, Yoko F Ratzmury di Toboali, Senin mengatakan sampai saat ini mereka mendata ditemukan ada dua tower menara telekomunikasi milik PT. Gihon di Desa Rindik dan Penutuk belum memenuhi kewajiban membayar retribusi serta belum mengantongi izin mendirikam bangunan (IMB).

"Ada dua yang belum memenuhi kewajibannya, yang satu belum membayar retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan satunya di pongok belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB," kata dia.

Ia mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang berisikan permintaan penyegelan terhadap dua tower menara telekomunikasi milik PT. Gihon.

"Kami sudah menyurati Satpol PP selaku penegak perda untuk melakukan penyegelan menghentikan operasional sementara terhadap dua menara milik PT. Gihon," katanya.

Menurut dia, kedua menara telekomunikasi milik PT. Gihon sudah dioperasionalkan oleh penyedia layanan provider. Menara yang terletak di Desa rindik dioperasionalkan oleh  XL Axiata dan di Desa Penutuk Tanjung Sangkar Kecamatan Lepar Pongok dioperasionalkan oleh penyedia layanan provider Telkomsel.

"Sejauh mana penindakannya saya masih berkoordinasi dengan bidang teknis," katanya.

Ia mengatakan langkah untuk melakukan penyegelan tower tersebut diambil, karena pihaknya sudah memberikan peringatan kepada perusahaan, namun belum diindahkan sehingga kominfo melakukan penindakan penghentian operasional sementara.

"Surat permintaan penyegelan sudah kami layangkan kepada Satpol PP sudah  sejak tanggal 14 Agustus 2019 yang lalu," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019