Jakarta (ANTARA) -
Pihak promotor festival Saranghaeyo Indonesia, yakni Mecimapro telah merilis jadwal serta peraturan lengkap di laman media sosial Mecimapro, Kamis (2/5) mengenai festival tersebut.
Untuk jadwal penukaran tiket, penonton dapat menukarkannya pada tanggal 3 Mei pukul 10:00 WIB - 20:00 WIB dan 4 Mei pukul 10:00 WIB - 14:30 WIB di Tangga Batu Beach City International Stadium.
Bagi penonton yang menukar tiket melalui pihak ketiga, ada sejumlah dokumen yang harus disertakan. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah e-voucher atau bukti pembelian tercetak, surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai, serta fotokopi kartu identitas pemilik tiket dan penukar tiket.
Acara festival Saranghaeyo Indonesia akan digelar mulai pukul 16:00 WIB, dengan sesi satu oleh xikers, Chen, dan Xiumin, serta sesi dua pada pukul 19:00 WIB oleh Young K, BOY STORY, dan DAY6. Sementara akses masuk ke area tunggu konser akan dibuka mulai pukul 10:00 WIB untuk semua kategori tiket.
Selama waktu jeda acara pada pukul 18:00 - 19:00 WIB, penonton diperbolehkan untuk meninggalkan area konser, tetapi tidak meninggalkan lokasi acara. Untuk kategori tiket PINK, BLUE, dan GREEN, nomor antrean di kategori tersebut sudah tidak berlaku saat sesi kedua acara dimulai.
Selain jadwal konser dan penukaran tiket Saranghaeyo Indonesia 2024, Mecimapro juga merilis sejumlah peraturan yang harus diikuti penonton selama konser berlangsung.
Saat festival musik berlangsung, penonton dilarang:
1. Melakukan perekaman suara, pengambilan gambar dan video selama acara dengan menggunakan alat perekam profesional, termasuk kamera profesional, kamera tab, alat perekam suara, alat perekam video, dan alat perekam profesional lainnya.
2. Menggunakan live streaming (siaran langsung).
3. Membawa kursi tambahan.
4. Membawa perangkat elektronik dengan ukuran lebih besar dari 7 inci.
5. Membawa tongkat selfie, monopod, atau alat tambahan perekaman lainnya.
6. Membawa senjata atau benda tajam.
7. Membawa obat-obatan terlarang.
8. Merokok.
9. Membawa spanduk banner atau kipas berukuran lebih dari 30 cm.
10. Membawa senter atau laser penunjuk.
11. Membawa botol minum dari luar area konser.
12. Memakai bando “tuing-tuing” dan merchandise tidak resmi lainnya.
13. Memakai kostum berlebihan (kostum hewan, dsb).
14. Memakai sepatu heels.
15. Membunyikan terompet.
16. Menggunakan tas di luar ketentuan panitia, gunakan tas berbahan PVC atau transparan dengan ukuran tidak terlalu besar.
17. Membawa barang-barang berpotensi dapat meledak.
18. Membawa segala bentuk kamera untuk memasuki area acara.
19. Jika ditemukan melakukan pelanggaran di atas, penggemar diharuskan keluar area acara dan tidak diizinkan masuk kembali serta tidak ada pengembalian dana. Gambar atau rekaman yang sudah diambil akan disita dan dihapus oleh panitia.
Selain itu, penonton harus memperhatikan daftar barang bawaan yang boleh dititipkan di tempat penitipan barang konser, yakni:
20. Barang-barang yang tidak tertera di daftar larangan (kecuali kamera profesional atau alat perekam profesional lainnya yang disita panitia).
21. Merchandise tidak resmi tidak dapat dititipkan di penitipan barang.