Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung menindak 26 pelanggar lalu lintas dalam razia gabungan yang digelar di Simpang Empat Lampu Merah Semabung, Pangkalpinang, Selasa siang.
Razia tersebut merupakan bagian dari kegiatan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) dalam Operasi Patuh Menumbing 2025 yang telah memasuki hari ke-9 pelaksanaannya.
"Hari ini kita menggelar operasi razia gabungan bersama instansi terkait. Dari hasil pelaksanaan, sebanyak 26 berkas tilang telah kami keluarkan kepada para pelanggar," kata Pelaksana Sementara (Ps.) Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Babel, Kompol Febri Surya Wardhana, di Pangkalpinang, Selasa (22/7).
Menurut Kompol Febri, pelanggaran yang ditemukan umumnya bersifat kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kendaraan tidak dilengkapi kelengkapan teknis seperti uji KIR dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai, hingga pelanggaran muatan berlebih (overloading).
Selain tindakan tilang, pihak kepolisian juga memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada sejumlah pengendara yang kedapatan melanggar namun tidak memenuhi kriteria penilangan.
"Kami juga melakukan upaya peneguran agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya kelengkapan dan keselamatan berkendara," ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu fokus utama dari Operasi Patuh Menumbing adalah meningkatkan disiplin pengendara, khususnya dalam penggunaan helm berstandar SNI bagi pengendara roda dua dan sabuk pengaman (safety belt) bagi pengguna roda empat.
"Banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi berawal dari pelanggaran aturan. Kami mengimbau agar seluruh pengendara selalu mematuhi peraturan, termasuk membawa surat-surat seperti SIM dan STNK," katanya.
Operasi Patuh Menumbing 2025 merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban berlalu lintas di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.