Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui Stasiun Bakamla RI Bangka Belitung bersama unsur patroli laut KN Belut Laut-406 melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir timah ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kamis.
Penertiban ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI DR. Irvansyah, S.H., sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam pengendalian eksplorasi dan penambangan mineral dan batubara (minerba), guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Stasiun Bakamla Babel, Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto dalam keterangan yang diterima di Pangkalpinang, menerangkan bahwa dalam kegiatan penertiban ini berhasil diamankan 35 Ponton Isap Pasir (PIP) yang melaksanakan aktivitas penambangan secara ilegal di kawasan IUP PT Timah Tempilang.
"Setelah dilaksanakan penertiban, seluruh ponton kami perintahkan untuk segera menghentikan aktivitas penambangan dan dilaksanakan pergeseran ke tepi pantai," ujar Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Kamis.
Lebih lanjut sesuai dengan kebijakan Pimpinan Bakamla RI, seluruh ponton yang diamankan akan difasilitasi agar bisa mendapatkan surat perintah kerja dari PT Timah atau dengan kata lain statusnya menjadi legal.
"Dalam kesempatan ini, Bakamla RI bertekad akan terus memberikan edukasi dan pendampingan terhadap masyarakat Bangka Belitung khususnya para penambang pasir timah, agar kegiatan yg dilaksanakan tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan juga dengan legalitas yang ada serta pengawasan ketat dari Bakamla RI, dapat mencegah potensi penyelundupan pasir timah ke luar negeri," tegas Kepala Stasiun Bakamla Babel didampingi Komandan KN Belut Laut-406 Letkol Bakamla Haslul Prio Widiatmoko.
