Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan akan segera melakukan penyegelan beberapa tower telekomunikasi yang tidak lengkap perizinan guna menindaklanjuti surat yang telah dilayangkan oleh Diskominfo yang ada di daerah itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (POl PP) Pemkab Basel, Rudi Kurniawan di Toboali, Senin mengatakan pihaknya telah menerima surat permintaan penyegelan terhadap dua menara tower milik PT. Gihon lantaran tak bayar retribusi dan IMB.
"Iya sudah masuk suratnya dan akan segera ditindaklanjuti," katanya.
Kendati demikian, sebelum melakukan penyegelan terhadap tower tidak lengkap perizinan tersebut , pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Pasti kami tindaklanjuti namun kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait terlebih dahulu sebelum bergerak," katanya.
Sebelumnya, Dinas Kominfo Pemkab Basel telah melayangkan surat permintaan penyegelan terhadap dua tower menara telekomunikasi milik PT. Gihon. Satu tower menara belum membayar retribusi kepada daerah serta satu tower berdiri tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Menara tower yang belum bayar retribusi terletak di Desa Rindik Kecamatan Toboali yang dioperasionalkan penyedia layanan provider XL Axiata. Diketahui pihak perusahaan PT. Gihon belum bayar retribusi sejak tahun 2011 hingga saat ini.
Sementara menara tower milik PT Gihon yang terletak di Desa Penutuk Tanjung Sangkar Kecamatan Lepar Pongok. Menara yang dioperasionalkan penyia layanan Telkomsel itu berdiri tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
Dinas Kominfo menilai PT. Gihon telah melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang pengendalian menara telekomunikasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019