Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima barang bukti kasus Tindak Pidana Tipikor Anggaran Makan Minum Tahun 2017 senilai Rp898.330 juta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan.

Plh Sekda Kabupaten Bangka Selatan, Agus Pratomo di Toboali, Selasa mengatakan dengan dikembalikannya barang bukti Tipikor Anggaran Makan Minum ini sangat membantu pemda untuk menambah pos anggaran penerimaan APBD Perubahan 2019.

"Yang jelas kami sangat terbantu sekali,  karena ini menambah pos penerimaan APBD Perubahan 2019," katanya.

Kajari Bangka Selatan, Safrianto Zuriat Putra mengatakan secara resmi JPU telah menyetor uang sebanyak Rp898.330.000 yang merupakan barang bukti (BB) kasus tindak pidana korupsi makan minum atas terpidana Suwandi, Endang dan Yusuf yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Uang barang bukti kasus tipikor mamin yang sudah inkrah kami titipkan ke Bakuda untuk disetorkan ke Kas Daerah Bangka Selatan, mudah mudahan bisa membantu Pemkab Bangka Selatan,” kata dia.

Ia mengatakan total anggaran yang harus dikembalikan yakni Rp1,6 Milyar dan saat ini tersisa senilai Rp750 juta yang belum dikembalikan oleh dua orang tepidana dengan masing-masing senilai Rp400 juta dan Rp350 juta.

"Kedua terpidana yang belum menyetor kerugian negara menyatakan akan segera membayar kerugian dan jika telah dikembalikan akan langsung kami setorkan ke kas daerah ," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019