Koba (Antara Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, menyita ratusan botol minuman keras dari sejumlah tempat, dalam razia yang dilakukan hingga pekan kedua Ramadhan.

"Selama Ramadhan kami rutin menggelar patroli di sejumlah titik untuk menjaga kesucian Ramadhan dari praktik maksiat yang dilakukan oleh masyarakat," kata Kepala Satpol PP Bangka Tengah Zulpadli di Koba, Minggu.

Ia menjelaskan, dalam razia minuman keras yang dilakukan di beberapa titik petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dan puluhan liter jenis arak.

"Jenis minuman keras yang kami sita yaitu arak puluhan liter, 48 botol bir angker, 48 bir kaleng, 14 kaleng guiners, 10 botol guiners dan sejumlah minuman merek lainnya," jelasnya.

Ia menyatakan, selain menyita barang bukti juga menggelandang pemiliknya ke kantor untuk dimintai keterangan terhadap minuman keras yang dijualnya selama bulan Ramadhan.

"Selain razia, kami juga rutin melakukan patroli di tempat-tempat anak muda sering nongkrong larut malam, kemudian sering pula kita temukan kantong bekas arak dan pemuda mabuk," ujarnya.

Pihaknya hanya sebatas membuat surat pernyataan terhadap penjual minuman keras agar tidak menjual minuman keras yang tidak diatur dalam Perda.

"Sejauh ini baru sebatas surat pernyataan, jika tidak diindahkan maka baru dijatuhi sanksi sesuai dengan Perda yang ada," katanya.

"Pelanggaran yang sering terjadi sejauh ini adalah pelaku melanggar Perda Nomor 18 Tahun 20007 tentang miras dan Perda Nomor 46 Tahun 2011 tentang ketertiban umum," tambahnya.

Ia mengemukakan, titik rawan terjadinya pelanggaran Perda Minuman Keras dan Ketertiban Umum yaitu di pemukiman warga, SPBU, pasar, taman, garis pantai dan sekolahan.

"Kalau sekolahan, pantai, taman, garis pantai biasanya menjadi tempat anak muda nongkrong sambil minuman arak dan pacaran," ujarnya.

Pewarta: Oleh Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014