Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugu (MP TPT-GR) Kabupaten Bangka Selatan sidangkan 29 orang PNS Non Bendahara guna menyelesaikan temuan BPK sejak tahun 2006-2017.

"Kemarin, Jum'at (6/9) kami melaksanakan sidang TPT-GR dengan maksud menyelesaikan temuan BPK sejak 2006-2017," kata Plt Kepala Insoektorat Daerah Bangka Selatan, PD Marpaung di Toboali, Sabtu.

Sidang TPT-GR ini yang dilaksanakan di Gedung Diklat Kabupaten Bangka Selatan ketuai oleh Plh Sekda Kabupaten Bangka Selatan, Agus Pratomo dan didampingi oleh Plt Kepala Inspektorat.

Adapun temuan BPK yang disidangkan meliputi belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, kelebihan pembayaran honorarium dari pegawai atau pejabat, dan Aset Hilang yang belum diproses ganti rugi.

"Dalam sidang kali ini semua tertuntut berhasil membuktikan jika mereka sudah mengembalikan temuan BPK RI tersebut dengan menyertakan bukti setoran kepada inspektorat Basel," katanya.

Menurut dia, dengan telah dilaksanakan sidang tersebut dan surat keputusan sudah ditanda tangani oleh majlis, nama para tertuntut akan dihapus dalam temuan BPK RI.

"Melalui sidang kali ini, majlis berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp261.381.705,02," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019