DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020.

"Dalam Propemperda ini ada enam usulan Raperda dari DPRD Babel dan 11 usulan dari Pemprov Babel," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DRPD Babel, Ferdiansyah saat membaca usulan - usulan tersebut dalam paripurna, Senin.

Ia mengatakan, enam usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari DPRD, yakni Raperda perlindungan lingkungan geologi, percepatan pelaksanaan sistem resi gudang, penyelenggaraan provinsi wisata, penyelenggaraan peternakan, penyelenggaraan perhubungan, serta raperda peningkatan kualitas anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara dari Pemprov Babel mengusulkan 11 Raperda, yakni, Raperda Perubahan RPJMD 2017-2022, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Raperda Perubahan atas Perda RTRW 2014-2034, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Strategis Pelabuhan Sadai, Raperda pengelolaan zakat, penyertaan modal kepada Bank Sumsel Babel, Jamkrida, Bank Syariah Babel, PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera, serta Raperda pembentukan BUMD PT Babel Investmen.

"Usulan ini akan segera kita tindaklanjuti agar segera mungkin dapat ditetapkan menjadi Perda di 2020," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019