Pemerintah Desa se-Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri setempat menandatangani nota kesepahaman (MoU) perpanjangan terkait bantuan dan perlindungan hukum guna mengoptimalkan roda pemerintahan desa.
"Hari kami menandatangani Mou guna melanjutkan Kerja sama dengan abdesi dan pemdes guna mengedukasi permasalahan hukum, arahan ataupun petunjuk terkait masalah hukum dari Kejari Bangka Selatan," kata Wakil Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid di Toboali, Jum'at.
Ia mengatakan penandatangan MoU tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sendiri.
"Kesepakatan kerja sama dengan Kejari sangat penting agar setiap desa mendapatkan bantuan, pelayanan dan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum," ujarnya.
Selain itu, kesepakatan juga mengatur tentang bagaimana penegakan hukum, tindakan hukum yang lain dan pendampingan hukum serta audit hukum bagi setiap desa di Bangka Selatan guna mempercepat pembangunan fisik dan nonfisik.
"Semakin besarnya kewenangan dan kompleksitas tugas pemdes maka sangat diperlukan suatu perjanjian kerja sama dalam hal pendampingan hukum dari aparat penegak hukum, meliputi aspek legalitas hukum penyelenggaraan pemerintahan di desa," katanya.
Dengan ditekennya MoU tersebut diharapkan kerjasama ini terus berlanjut dan kepala desa dapat bekerja dengan lebih tenang, fokus dan profesional.
"Ini adalah upaya pemerintah daerah bersama Kejaksaan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai prioritas utama," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, Safrianto Zuriat Putra mengatakan perpanjangan MoU ini dilaksanakan dalam rangka membantu pemdes agar pembangunan di setiap desa bisa segera terlaksana sebagaimana mestinya tanpa ada permasalahan hukum.
"Tujuan dari Mou ini adalah untuk mendampingi pemdes agar pembangunan merata, sehingga diharapkan memberikan efek pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa yang ada di Bangka Selatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Hari kami menandatangani Mou guna melanjutkan Kerja sama dengan abdesi dan pemdes guna mengedukasi permasalahan hukum, arahan ataupun petunjuk terkait masalah hukum dari Kejari Bangka Selatan," kata Wakil Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid di Toboali, Jum'at.
Ia mengatakan penandatangan MoU tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sendiri.
"Kesepakatan kerja sama dengan Kejari sangat penting agar setiap desa mendapatkan bantuan, pelayanan dan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum," ujarnya.
Selain itu, kesepakatan juga mengatur tentang bagaimana penegakan hukum, tindakan hukum yang lain dan pendampingan hukum serta audit hukum bagi setiap desa di Bangka Selatan guna mempercepat pembangunan fisik dan nonfisik.
"Semakin besarnya kewenangan dan kompleksitas tugas pemdes maka sangat diperlukan suatu perjanjian kerja sama dalam hal pendampingan hukum dari aparat penegak hukum, meliputi aspek legalitas hukum penyelenggaraan pemerintahan di desa," katanya.
Dengan ditekennya MoU tersebut diharapkan kerjasama ini terus berlanjut dan kepala desa dapat bekerja dengan lebih tenang, fokus dan profesional.
"Ini adalah upaya pemerintah daerah bersama Kejaksaan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai prioritas utama," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, Safrianto Zuriat Putra mengatakan perpanjangan MoU ini dilaksanakan dalam rangka membantu pemdes agar pembangunan di setiap desa bisa segera terlaksana sebagaimana mestinya tanpa ada permasalahan hukum.
"Tujuan dari Mou ini adalah untuk mendampingi pemdes agar pembangunan merata, sehingga diharapkan memberikan efek pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa yang ada di Bangka Selatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019