Pemerintah Kabupaten Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait rencana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Kita tetap akan mengikuti keputusan pemerintah pusat mengenai kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena keputusan tersebut pasti sudah dilakukan kajian terlebih dahulu," kata Bupati Bangka Mulkan di Sungailiat, Minggu.

Ia berharap pemerintah pusat mengecek pelayanan BPJS Kesehatan di daerah untuk mengetahui kondisi di lapangan.

"Kami mendapati keluhan dimana masyarakat harus membayar iuran BPJS yang terutang jika ingin mendapatkan layanan BPJS Kesehatan kembali," katanya.

"Kondisi yang dihadapi masyarakat itu, kita akan sampaikan ke pemerintah sehingga kenaikan iuran BPJS Kesehatan benar-benar memberikan manfaat," ia menambahkan.

Pemerintah berencana menaikkan iuran JKN mulai 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran JKN mencakup seluruh segmen peserta, yakni penerima bantuan iuran dari pemerintah, pekerja penerima upah pemerintah, pekerja penerima upah badan usaha, dan peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri.

Bupati berharap kenaikan iuran itu disertai dengan peningkatan pelayanan bagi peserta.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019