Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mutaqqien menyatakan ke depan kelas rawat inap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) akan disamakan dalam standar yang sama dan besaran iuran akan kembali diatur ulang untuk menyesuaikan dengan pelayanan yang akan didapatkan.
Mutaqqien dalam keterangannya pada webinar yang diselenggarakan BPJS Kesehatan yang dipantau di Jakarta, Jumat, menerangkan pemerintah akan menghilangkan status kelas perawatan di rumah sakit bagi peserta JKN-KIS dan menggantinya menjadi satu layanan terstandar yang disesuaikan dengan manfaat medis, kebutuhan dasar kesehatan, dan manfaat non medis atau akomodasi.
"Kita mencoba menghilangkan kastanisasi, menjalankan amanah undang-undang bahwa setiap penduduk mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang sama," kata Mutaqqien.
Dia menjelaskan DJSN bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan telah membuat ketentuan mengenai standar ruang rawat inap untuk peserta JKN-KIS yang akan diterapkan di rumah sakit.
Seiring pelayanan kesehatan untuk rawat inap yang akan menjadi satu atau tanpa kelas, Mutaqqien menyebutkan besaran iuran program JKN-KIS kemudian akan disesuaikan dengan pelayanan yang didapatkan.
Jika sebelumnya peserta JKN-KIS terbagi menjadi peserta kelas rawat III, peserta kelas rawat II, dan peserta kelas rawat I untuk segmentasi peserta yang berbeda, ke depannya besaran iuran akan menjadi satu tarif.
"Jadi dengan manfaat yang berubah ini maka akan mengubah keberlanjutan program JKN, bagaimana kecukupan dana JKN. Selanjutnya akan muncul bagaimana tarif dari program JKN," kata Mutaqqien.
Namun, dia menegaskan ketentuan iuran program JKN dipastikan akan berkeadilan bagi peserta dan juga bagi penyelenggara. Iuran akan sama dengan biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan sehingga tidak terjadi defisit dalam keuangan penyelenggara program seperti tahun-tahun sebelumnya.
Mutaqqien menyatakan pemerintah masih mengkaji mengenai besaran iuran baru yang akan ditetapkan dengan disesuaikan layanan konsep kelas rawat inap terstandar yang juga akan diimplementasikan selanjutnya.*
Berita Terkait
Menkes-Menkeu pantau kondisi BPJS Kesehatan terkait isu kenaikan iuran
15 November 2024 11:28
Dinsos Bangka: 35 ribu warga keluar peserta BPJS Kesehatan
9 November 2024 13:51
Puluhan warga di Sukabumi tertipu jaringan pemalsu BPJS Kesehatan
26 Oktober 2024 06:10
Pemkot Pangkalpinang dan BPJS Kesehatan tingkatkan sinergi pastikan UHC tepat sasaran
26 September 2024 14:45
Media workshop BPJS Kesehatan, potret satu dekade program JKN dan tantangan pemerintahan baru
25 September 2024 17:03
BPJS Kesehatan anugerahkan penghargaan istimewa bagi jurnalis dan media massa
25 September 2024 16:57
Iuran kelas II BPJS dari 100 ribu jadi 400 ribu per Agustus 2024, benarkah?
20 Agustus 2024 09:18
Dirut BPJS Kesehatan: Iuran kelas 3 tak akan naik saat KRIS berlaku
8 Agustus 2024 21:50