Jakarta (ANTARA) - Forum Jaminan Sosial Nasional (Jamsos) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang kebijakan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan karena dinilai tidak berpihak pada keadilan sosial.
Forum Jamsos merupakan wadah lintas serikat pekerja, konfederasi buruh, dan organisasi masyarakat sipil yang secara rutin memantau jalannya sistem jaminan sosial nasional di Indonesia.
"Kami menolak ide layanan satu ruang rawat inap. Itu bertentangan dengan prinsip keadilan dan gotong royong," kata Koordinator Forum Jamsos Jusuf Rizal saat ditemui seusai diskusi tertutup bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta, Rabu.
Ia menilai, skema KRIS justru berpotensi menciptakan ketimpangan baru, terutama karena peserta yang selama ini mendapat layanan lebih baik di kelas 1 dan 2 akan mengalami penurunan standar layanan.
"Yang selama ini mendapat layanan memadai bisa jadi akan mengalami penurunan kualitas, karena semuanya disamaratakan tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan peserta," ujarnya.
Selain itu, Forum Jamsos menyoroti dampak anggaran yang harus ditanggung oleh BPJS Kesehatan apabila sistem ini tetap dijalankan tanpa peningkatan dana subsidi dari pemerintah.
"Kami khawatir akan ada pembengkakan beban biaya dari sisi BPJS. Pemerintah seharusnya fokus mengamankan keuangan BPJS Kesehatan agar tetap bisa memberikan layanan optimal," katanya menegaskan.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa partisipasi serikat pekerja, buruh, dan masyarakat sipil dalam proses perumusan kebijakan jaminan sosial adalah bentuk dari kontrol publik yang sah dan dijamin undang-undang.
Forum Jamsos berharap aspirasi yang telah disampaikan ke DJSN bisa diteruskan kepada pemerintah dan menjadi bahan kajian ulang sebelum sistem KRIS diberlakukan secara nasional yang diagendakan pada 1 Juli 2025.
Pelaksanaan KRIS diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
KRIS adalah sistem baru yang akan menghapus skema kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan satu standar ruang rawat inap bagi seluruh peserta. Kebijakan ini menuai respons beragam, terutama dari kelompok pekerja, dan rumah sakit.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono sebelumnya menyatakan telah menerima aspirasi penolakan dari Forum Jamsos tersebut, dan juga dalam waktu segera mereka akan membahasnya secara merinci bersama pemerintah hingga mendapatkan hasil yang utuh juga berkeadilan.