Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tengah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang dalam memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya jaminan sosial bagi pekerja sektor perikanan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta memastikan perlindungan bagi masyarakat pekerja di daerah tersebut.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tengah, Imam Soehadi, menegaskan bahwa edukasi dan informasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi masyarakat pekerja agar mereka dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang.
“Pemerintah Bangka Tengah melalui Dinas Perikanan siap memberikan bantuan iuran kepada 350 masyarakat nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah dan pemasar hasil perikanan agar mereka tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Imam saat melakukan pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (24/2) lalu.
Selain itu, Imam juga menyampaikan bahwa Dinas Perikanan akan mendorong perusahaan swasta di Kabupaten Bangka Tengah untuk turut serta dalam memberikan bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kami mengajak perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di Bangka Tengah untuk menyalurkan bantuan melalui program CSR mereka. Dengan demikian, semakin banyak pekerja rentan yang bisa terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, menjelaskan mengenai peran Agen Perisai, yaitu perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengajak serta mengedukasi pekerja agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Agen Perisai memiliki peran strategis dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selain memberikan edukasi kepada pekerja, agen ini juga mendapatkan keuntungan berupa insentif dari pendaftaran peserta dan pembayaran iuran,” jelas Evi.
Ia berharap dengan adanya kolaborasi ini, semakin banyak pekerja di sektor perikanan yang mendapatkan perlindungan sosial, sehingga dapat bekerja dengan lebih nyaman dan terlindungi dari berbagai risiko kerja.