Pangkalpinang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalpinang hari ini secara resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Bangka, Rabu (25/6).
Program strategis ini didukung penuh melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka, menandai komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperluas jaring pengaman sosial.
Peluncuran ini dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, bersama jajaran pemerintah daerah dan perwakilan pekerja.
"Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bangka atas dukungan nyata melalui alokasi DBH Sawit dan APBD untuk program mulia ini," ujar Evi.
Ia mengatakan, inisiatif ini adalah wujud kepedulian pemerintah daerah untuk melindungi pekerja rentan, khususnya mereka yang berada di sektor informal dan rentan seperti pekerja kelapa sawit.
Program perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang dirancang untuk meringankan beban finansial pekerja dan keluarga jika terjadi risiko. Hingga 1 Juni 2025, program ini telah berhasil melindungi 2.450 pekerja kelapa sawit rentan, mencapai 100% cakupan untuk segmen ini dan 950 pekerja rentan lainnya dari data P3KE Desil 1, 2, 3 dan 4.
Selain santunan dasar, program ini juga menyediakan manfaat beasiswa hingga Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak dari peserta yang mengalami musibah, menjamin keberlanjutan pendidikan mereka.
"Dari Januari hingga 1 Juni 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan total klaim sebesar Rp9,42 miliar dari 1.381 klaim di Kabupaten Bangka, termasuk beasiswa sebesar Rp193 juta untuk 42 anak. Data menunjukkan bahwa manfaat klaim ini paling banyak digunakan untuk biaya sekolah anak (34,21%), membuka usaha (26,32%), dan membayar hutang (18,42%)," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka yang mendukung program ini. Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan berharap perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Kami berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan pendidikan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Bangka," kata Evi.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, mengatakan Pemkab Bangka telah mengalokasikan anggaran bagi hasil perkebunan sawit sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada para pekerja informal salah satunya petani perkebunan sawit.
"Dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari, para petani sawit ini sering terjadi kecelakaan kerja yang tidak diduga-duga. Untuk itu, Pemkab Bangka berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," katanya.
Ia menyebutkan, pada 2025, Pemkab Bangka telah mengalokasikan anggaran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk 2.450 petani atau pekerja rentan perkebunan sawit sebesar Rp500 juta.
"Kami berharap dengan adanya jaminan sosial ini, para pekerja perkebunan sawit bisa bekerja dengan tenang tanpa cemas," katanya.