Sungailiat (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyalurkan bantuan untuk 950 pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) guna memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka Bahrudin Bafa di Sungailiat, Selasa, mengatakan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 950 pekerja rentan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025.
"Anggaran yang bersumber dari APBD 2025 Kabupaten Bangka untuk bantuan perlindungan kerja itu mencapai Rp200 juta," katanya.
Ia mengatakan pekerja rentan yang bekerja di sektor informal dan mendapat perlindungan, seperti petani dan nelayan atau pekerja yang telah berkontribusi kepada pemerintah daerah.
Bahrudin Bafa mengatakan pihaknya juga akan membayar premi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama 12 bulan bagi pekerja rentan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015), Jaminan Kecelakaan Kerja adalah manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
"Sedangkan perlindungan kerja bagi pekerja rentan di sektor perkebunan sawit tercatat mencapai 2.450 orang, anggaran bersumber dari dana bagi hasil sawit (DBHS) sebesar Rp500 juta," ujarnya.
Dia mengatakan pemerintah Kabupaten Bangka peduli kepada petani di ekosistem perkebunan sawit, karena keberadaan mereka memberikan kontribusi positif bagi perkebunan sawit yang bermuara pada meningkatnya perekonomian masyarakat.